Forkopincam Cilongok Lakukan Monitoring Masjid Menjelang New Normal

Banyumas – Danramil 23/Cilongok Kapten Arm Ali Sobirin yang diwakili Serda Arianto bersama Forkopincam Cilongok melakukan Monitoring Masjid menjelang “New Normal” pada pelaksanaan sholat Jum’at di Masjid Al Makmur Desa Sudimara Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Jumat (05/06/2020).

Kepada Takmir masjid Kyai Sulam, Serda Arianto juga berharap Masjid Al Makmur yang sudah mulai dibuka, bisa digunakan untuk ibadah, namun harus menerapkan aturan sesuai protokol kesehatan seperti jamaah wajib absen, jamaah wajib cek suhu, bawa sajadah masing-masing, jaga jarak, wajib memakai masker dan selesai sholat tidak boleh berjabat tangan.

“Kita harap dengan penataan, dengan tanda-tanda yang jelas, juga dengan pembersihan masjid dengan disinfektan, kita harap Masjid Al Makmur sudah siap untuk melaksanakan tatanan normal baru,” ujar Serda Arianto.

Sebelumya, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru saat pandemi Covid-19.

Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19. Surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

Surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah. Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.