
Anggota Koramil 14/Gumelar bersama Forkopincam Gumelar melaksanakan operasi penertiban penggunaan masker di jalan raya Desa Gancang Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas, Kamis (14/5).
Penertiban ini sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus korona. Apalagi, pemerintah kabupaten telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Dandim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol melalui Danramil 14/Gumelar Kapten Cba Budi Priyatno, mengatakan penertiban terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ini akan terus dilaksanakan oleh aparat gabungan TNI – Polri dalam mencegah dan memutus penyebaran Covid 19, khususnya di wilayah Gumelar.
“Biarpun di bulan Ramadan sebagai seorang prajurit harus selalu semangat dalam menjalankan tugasnya demi keselamatan warga masyarakat dan kita semua,” ujar Danramil.
Danramil berharap semoga dengan diadakanya imbauan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid 19 ini, masyarakat semakin sadar untuk memakai masker.
