PURBALINGGA – Kodim 0702/Purbalingga yang diwakili oleh Kasdim 0702/Purbalingga Mayor Cpm Tarjono beserta seluruh Danramil dan Danposramil jajarannya turut menghadiri pemusnahan barang bukti sebanyak 1.593.196 batang rokok ilegal tanpa cukai yang ditaksir senilai Rp 2,2 milyar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwokerto di Pendopo Dipokusumo Purbalingga.
Barang bukti berupa rokok ilegal secara simbolis dibakar di Halaman Pendopo Dipokusumo dan dilanjutkan di Tempat Pembakaran Sampah Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Selasa (23/9/2025).
Menurut Kepala KPPBC Purwokerto Dwijanto Wahyudi barang bukti berupa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama 12 bulan sejak Juli 2024 hingga Mei 2026 di wilayah kerja KPPBC Purwokerto yang meliputi Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara.
“Barang yang disita dan dimusnahkan merupakan hasil razia selama kurun waktu 12 bulan dari warung-warung dan toko yang menjual rokok tanpa pita cukai atau polosan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purbalingga H. Fahmi Muhammad Hanif mengajak kepada masyarakat dan seluruh pihak untuk berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal.
“Mari bersama kita berkomitmen gempur rokok ilegal karena keberadaan rokok ilegal secara langsung akan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai yang sebagian dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ungkapnya.
Sementara itu Kasdim 0702/Purbalingga Mayor Cpm Tarjono saat dikonfirmasi menuturkan jika pihaknya bersama unsur terkait lainnya akan mendukung komitmen tentang rokok ilegal.
“Kami mendukung serta berkomitmen bersama-sama gempur rokok ilegal,” ungkapnya.
Pendim 0702/Purbalingga.










