Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 Terus di Gencarkan

Cilacap – Koramil 01/ Cilacap dan Aparat Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah, mengadakan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19, Rabu (03/02/2021).

Menindak lanjuti Peraturan Bupati Cilacap No 126 Tahun 2020 ,tentang Penerapan Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, warga yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan dikenakan hukuman kerja sosial.

Babinsa Koramil 01/ Cilacap Sertu Catur.P dan Serda Yulianto bersama tim Gugus tugas covid-19 melaksanakan Operasi Yustisi di depan Kelurahan Donan.

Sertu Catur menyampaikan betapa pentingnya 3M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjahui Kerumunan, paling utama saat di pasar yang banyak pengunjung, warga di wajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19

Personil yang tergabung Gelar Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19, berjumlah 15 orang diantaranya Lurah Donan, Anggota Koramil 01/Cilacap 2 orang, Polsek Cilacap tengah 6 orang, Anggota Satpol PP 6 orang.

Adapun jumlah masyarakat yang pelanggar dan terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker) berjumlah 8 orang serta di berikan pengertian dan pengarahan,serta sanksi secara administrasi atau teguran secara lisan, hukuman tindakan sosial serta menandatangani surat pernyataan pelanggaran selanjutnya pemberian masker oleh petugas Satgas Covid-19 yang sudah disiapkan .

Dalam kegiatan operasi penerapan pendisiplinan protokol kesehatan,Tim gugus tugas Covid-19 selalu mengedepankan tindakan yang Humanis kepada masyrakat.

Selama dalam kegiatan Gelar Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 berjalan tertib,aman dan lancar. Pendim 0703/Cilacap.

No More Posts Available.

No more pages to load.