
Kalibagor – Selasa tanggal 12 Januari 2021 Pukul 09.00 s.d 10.30 WIB bertempat di Depan Kantor balai desa Pejerukan Kec. Kalibagor telah dilaksanakan operasi gabungan Forkompincam kec Kalibagor dalan rangka PSBB seluruh wilayah Jawa – Bali dan penertiban wajib menggunakan masker lanjutan tahap X gugus tugas Covid 19 desa Pejerukan Kec. Kalibagor.
Turut hadir dan turut serta dalam kegiatan tersebut Camat Kalibagor Bp Arif Ependi, Anggota Koramil Kalibagor 4 orang, Polsek Kalibagor 4 orang, Staf Kec. Kalibagpr 5 orang, Satpol PP Kec. Kalibagor 2 orang dan Pramuli Kwaran Kalibagor 2 orang.
Adapun sasaran penertiban wajib menggunakan masker adalah para pengguna jalan yang tidak memakai/mempunyai masker, dan para pengguna jalan yang mempunyai masker tetapi tidak dipakai.
Danramil 08/Kalibagor Kapten Inf Untung NA menyampaikan, dari hasil operasi penertiban masker telah terjaring sejumlah 13 orang. Mereka diberi edukasi tentang protokol kesehatan dan tentang pemberlakuan PSBB di Kab. Banyumas
“Bahwa kegiatan penertiban wajib menggunakan masker lanjutan tahap X di Wilayah Kec. Kalibagor dilaksanakan sebagai langkah dari Gugus tugas Covid 19 Kec. Kalibagor untuk menindaklanjuti Surat edaran Bupati Banyumas nomor 440/157/ 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang perpanjangan tanggap darurat bencana non alam Corona Virus disease 19 ( Covid 19 ) di Wilayah Kab. Banyumas,” jelas Danramil.
Lebih lanjut disampaikan daneramil bahwa kegiatan penertiban wajib menggunakan masker dilaksanakan dalam rangka mempercepat penanganan, pencegahan, dan penyebaran wabah virus Covid 19 di wilayah Kec. Kalibagor dan Kegiatan penertiban dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d 31 Januari 2021 setiap minggunya dilaksanakan sebanyak 3 ( tiga ) kali dengan waktu, lokasi dan sasaran yang berbeda beda. Pendim 0701/Banyumas.
