
Banyumas – Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran virus Covid-19, Danramil 24/Kedungbanteng Kodim 0701/Banyumas Lettu Inf Nurkolis diwakili Peltu Agus Utomo bersama Forkopincam Kedungbanteng melakukan penertiban rencana hajatan Bp Mansyur warga RT 1 / 2 dan Bp Abdul Kharim Rt 2/1 Desa Baseh Kec. Kedungbanteng, dimana pada pelaksanaan PKM sesuai edaran Perbup kab. Banyumas untuk kegiatan hajatan tidak diijinkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Kamis (21/01/2021)
Masih dalam masa wabah pandemi Covid-19 baru, ternyata ada warga yang menggelar hajatan pernikahan putra atau putri mereka. Begitu juga di wilayah Koramil 24/Kedungbanteng.
Kehadiran anggota Koramil 24/Kedungbanteng bersama tiga pilar dan tim satgas ini ditujukan untuk melakukan penertiban rencana hajatan, dimana pada pelaksanaan PKM sesuai edaran Perbup Kab. Banyumas untuk kegiatan hajatan tidak diijinkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, demi mencegah meluasnya penularan Virus Covid-19. Pendim 0701/Banyumas.
