
Banyumas – Sebagai langkah upaya percepatan penanganan virus Corona Covid-19, Kodim 0701/Banyumas melalui Koramil jajaran terus melakukan kegiatan Operasi Yustisi. Seperti yang hari ini dilakukan oleh Koramil 01/Purwokerto Utara, dipimpin langsung Danramil Kapten Arh Sumarsono bersama gugus tugas Covid 19 Kecamatan Purwokerto Timur melaksanakan Operasi Yustisi prokes covid – 19 di Jl. Adipati Mersi Kel. Mersi Kec. Purwokerto Timur dengan sasaran masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu yang tidak mengenakan masker. Selasa (1/12/2020)

Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol melalui Danramil Kapten Arh Sumarsono mengatakan,” bahwa memakai masker ditengah pandemi saat ini hukumnya wajib sehingga apabila menjumpai masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberi sanksi sebagaimana yang telah tertuang dalam Inpres no 6 Perbub no 55 tahun 2020 tentang penertiban dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan Perbup no 55 th 2020.
Lebih lanjut Danramil menyampaikan,”Adapun maksud digelarnya Operasi Yustisi ini dikhususkan bagi pengendara kendaraan bermotor baik roda 4 maupun roda 2 serta pejalan kaki yang melintas dan tidak menggunakan masker guna menekan laju sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur,”ujarnya.
”Mari dukung gerakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, cuci tangan dengan sabun, selalu jaga jarak dan jauhi kerumunan ”pungkas Danramil. Pendim Bms.
