
Banyumas – Itulah materi yang dikupas oleh Pasi Teritorial Kodim 0701 Banyumas, Kapten Infanteri Putut Widodo, di penyuluhan non fisik TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2020 Kodim 0701/Banyumas, kepada segenap komponen masyarakat Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, di Balaidesa Banjarsari Wetan. (9/10/2020).
Dalam materinya, Kapten Putut menyampaikan tentang dasar hukumnya yaitu Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, dan pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
“Bela negara adalah tekad, sikap, semangat, dan tindakan seluruh warga negara secara teratur, terpadu, berkelanjutan dan menyeluruh, dengan dilandasi kecintaan kepada tanah air,” tegasnya.
Bela negara juga merupakan kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi satu-satunya bangsa Indonesia. “Menjadi warga negara yang baik adalah warga negara yang patuh pada hukum atau perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
“Jadi membela negara bukan hanya tugas dari TNI dan Polri saja, melainkan juga kewajiban seluruh masyarakat Indonesia, hanya bentuknya berbeda-beda,” tandasnya.
Bela negara juga merupakan kerelaan berkorban jiwa dan raga akan ancaman baik internal maupun eksternal yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, serta mengancam keutuhan NKRI.
Disimpulkannya, untuk mewujudkan generasi yang militan dan mencintai NKRI, maka generasi bangsa harus mengerti dan memiliki kemampuan awal bela negara, turut hadir dalam kegiatan penyuluhan ini Kades Banjarsari Wetan bapak Sujarwo, Perangkat Desa, Linmas, Ketua RT/RW, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Desa Banjarsari Wetan. Pendim Bms
