
Banyumas – Itulah yang ditegaskan Kapolsek Pekuncen, Polresta banyumas, AKP Embar Yuliono, SH, dalam penyuluhan Peran Masyarakat Dalam Menciptakan Keamanan Dan Ketertiban, di non fisik TMMD Reguler 108 Banyumas. Kamis (23/7/2020).
Dalam materi yang disampaikan kepada segenap komponen masyarakat Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, di Lokawisata Bukit Watu Kumpul, Petahunan itu, dirinya juga mengupas tentang landasan yuridis peran masyarakat dan seluruh pihak dalam mengantisipasi hakekat ancaman Kamtibmas, yakni pasal 30 UUD 1945, dari ayat 1-5.
“Kejahatan merupakan efek samping dari pelaksanaan pembangunan nasional yang apabila tidak segera ditangani serius maka akan mengganggu kelancaran pembangunan itu sendiri,” ungkapnya.
Selanjutnya dirinya mengupas tentang peran dan kewajiban aparat pemerintahan di dalam menciptakan Kamtibmas, dan peran Polri sebagai pelaku utama pembinaan dan pengembangan Siskamtibmas swakarsa.
Kemudian peran serta masyarakat sebagai subyek dan obyek Kamtibmas, termasuk peran RT dan RW dalam cipta Kamtibmas yang meliputi preventif/pencegahan, preemtif/penindakan, dan represif/pengawasan.
Yang perlu digaris bawahi terkait peran RT/RW dalam preemtif/penindakan, adalah dilakukan dengan metode penindakan dengan menggunakan cara-cara yang lebih soft, yaitu mengutamakan himbauan, peringatan maupun sentuhan-sentuhan pada seseorang yang memiliki paham yang radikal.
Pasalnya, terkadang cara ini kurang maksimal jika diterapkan kepada kelompok teror yang sudah siap menyerahkan jiwa dan raganya kepada ideologi yang mereka pahami, atau dengan kata lain mereka siap mati pada sasaran yang sedang mereka incar. Jadi kelanjutan langkah ini adalah tugas dari pihak Kepolisian.
“Saya himbau kepada seluruh warga masyarakat Petahunan khususnya, jika mendengar dan melihat adanya hakekat ancaman di desa yang kapasitasnya besar, seperti terorisme, hendaklah segera lapor cepat kepada petugas yang berwajib, sehingga dapat dicegah sedini mungkin,” pungkasnya. Pendim Bms.