
Banyumas – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih melakukan sweeping terhadap para pengendara sepeda motor di wilayahnya, yang melintas tanpa memakai masker, juga yang membawa masker namun tidak dipakai saat berkendara.
Kali ini sasarannya adalah di jalan utama di Desa Semedo RT. 03 RW. 01, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Selasa (7/7/2020).
Bagi para pelanggar, akan dikenakan sanksi bervariasi tergantung berapa kali tertangkap dalam operasi sebelumnya. Sanki itu meliputi push up, mengucapkan Pancasila. Sedangkan bagi pelanggar yang pernah tertangkap dan membuat surat pernyataan sebelumnya, akan diambil KTP nya atau sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyumas.
Disampaikan Sekcam Pekuncen, Sarwoko, bihaknya berupaya menegakkan disiplin masyarakat untuk memakai masker dalam mencegah penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Pekuncen.
“Kami melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Trantibum Kecamatan serta Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Semedo untuk melaksanakan operasi masker ini,” ungkapnya.
Operasi ini merupakan lanjutan dari operasi masker yang sebelumnya digelar serentak oleh Pemkab Banyumas melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, dengan melibatkan Tim Gugus Tugas Covid-19 beserta Satgas Covid-19 desa-desa se-Kecamatan Pekuncen (24/6).
Menurutnya juga, langkah itu juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Banyumas, Nomor 440/1123/2020 tanggal 22 Mei 2020, tentang penertiban wajib menggunakan masker tahap III.
Tampak Babinsa Semedo, Koramil 15 Pekuncen, Kodim 0701 Banyumas, yang juga merupakan anggota Satgas TMMD Reguler 108 Banyumas, menyempatkan diri melakukan pendampingan operasi tersebut di desa binaannya itu. Pendim Bms.