CEGAH PENYEBARAN VIRUS CORONA, DANRAMIL PANTAU LANGSUNG OPERASI PENERTIBAN PENGGUNAAN MASKER

Danramil 17/Kebasen Kodim 0701/Banyumas Kapten Inf Sugiono bersama Forkopincam Kebasen melaksanakan operasi penertiban penggunaan masker di Jalan Raya Kebasen – Kalisalak, Kec. Kebasen Kab. Banyumas. Selasa (02/06/2020).

Penertiban ini sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona. Apalagi, pemerintah kabupaten telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Dandim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol melalui Danramil 17/Kebasen Kapten Inf Sugiono, mengatakan penertiban terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ini akan terus dilaksanakan oleh aparat gabungan TNI – Polri dalam mencegah dan memutus penyebaran Covid 19, khususnya di wilayah Kebasen.

Danramil berharap semoga dengan diadakanya imbauan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid 19 ini, masyarakat semakin sadar untuk memakai masker dalam setiap kegiatan, terlebih jika melakukan kegiatan diluar rumah.

No More Posts Available.

No more pages to load.