
Tegal – Guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, Satuan Penugasan (Satgas) TMMD Reguler 105 Kodim 0712 Tegal, menggandeng pihak Kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.


Tampak AKP Djunaidi, Kasat Narkoba Polres Tegal mensosialisasikan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di Aula Balai Desa, Kamis (1/8/2019).
“Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing, karena saat ini memang menjadi masalah serius negara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, di wilayah Kabupaten Tegal sampai Juli 2019, pihaknya telah menangani 14 kasus yang melibatkan 16 orang pelaku. Dalam kasus itu, pelaku juga adalah korban. Kebanyakan jenisnya adalah metamfetamin/sabu, cannabis/ganja, ganja sintetis serta minuman keras.
Sebagai orang tua, tidak selalu bisa mengawasi anak dengan selalu berada di dekatnya selama 24 jam. Maka tanamkan mereka kepercayaan dan katakan bahwa kepercayaan itu jangan sampai disalahgunakan.
“Sirami mereka dengan kasih sayang dan contoh perilaku kebaikan setiap harinya. Hal ini akan menjadi pegangan yang kuat bagi mereka untuk tidak terjerumus dalam hal yang menyesatkan,” ajaknya.
Sebenarnya, tingkat pengetahuan masyarakat tentang bahaya Narkoba sudah cukup baik, hanya saja pemahaman tentang bagaimana upaya pencegahannya masih tergolong rendah. Dengan demikian, perlu adanya upaya komunikasi, edukasi, dan informasi yang lebih maksimal tentang cara melakukan pencegahan efektif. Peran orang tua sangat vital dalam melindungi anak-anak dari ancaman barang haram dan berbahaya tersebut.
“Selain mencontohkan kebiasaan yang baik untuk menciptakan keharmonisan keluarga, maka terapkan peraturan di rumah, hadapi masalah dengan cepat, mengenali pergaulan anak, berikan contoh kasus nyata serta tanamkan nilai-nilai agama sejak dini adalah kuncinya,” pungkasnya. (Pendim Tgl)